Minggu, 21 April 2013

Melia Sehat Sejahtera


Propolis Melia Sehat Sejahtera harga Rp. 550.000/pack isi 7 botol @ 6 ml. Propolis merupakan produk kesehatan yang mengandung bahan alami sehingga aman untuk dikonsumsi juga sudah terdaftar di BPOM  dengan nomor POM TI 124 646 701. Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang Melia Propolis kemasan baru warna kuning dari PT. Melia Sehat Sejahtera silahkan baca artikel kami berikut ini. (expired tahun 2015) masih lama nan berkhasiat Propolis yang berbahan dasar air liur lebah ini, mampu meyembuhkan hampir semua jenis penyakit seperti Kolesterol, Darah tinggi, Stroke, Penyakit jantung, Diabetes, Asma, Bronchitis, TBC, Migrain, Kanker, Kanker payudara, TumorKolesterol, Hepatitis, Leukimia, Anemia, Asam urat, Flu, Batu empedu/ginjal, Radang ginjal, Mata katarak, Demam berdarah, Maag, Tifus, Hipertiroid, Sakit pinggang, Ambeien, Reumatik, Nyeri pinggang, Osteoporosis, Prostat, Kemandulan, Luka bakar, Penyakit kulit, Usus buntu, Herpes, Cacar air, Luka, Jerawat, Eksim, Kista, Radang tenggorokan, Sinusitis. Berikut ini manfaat/khasiat/fungsi propolis  antara lain 1. Propolis sebagai anti-kanker dan sel yang bermutasi, seperti kanker, tumor, mioma, kista, dan sebagainya. 2. Manfaat Propolis mengobati penyakit yang berhubungan dengan bakteri, misalnya: thypus, diare / muntaber dan sebagainya. Bisa juga untuk bau ketiak yang sangat mengganggu, karena dalam lipatan ketiak terdapat bakteri atau jamur yang menyebabkan bau. 3.  Manfaat Propolis mengobati penyakit yang berhubungan dengan virus, misalnya demam berdarah, flu, TBC dan sebagainya. 4. Manfaat Propolis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. 5. Fungsi Propolis sebagai Anti peradangan (infeksi dan luka), seperti bisul, luka, sakit tenggorokan, congek, sakit gigi, radang ginjal, luka bakar dan sebagainya. 6. Manfaat Propolis sebagai antibiotik, antivirus dan antijamur alami tanpa/minimal efek samping. 7. Khasiat Propolis berfungsi untuk membersihkan pembulu darah dan detoksifikasi. 8. Khasiat Propolis berfungsi sebagai pembuangan racun, seperti asam urat, kolesterol, trigliserin, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, stroke, diabetes mellitus, dan sebagainya. 9. Fungsi Propolis juga dapat mengobati penyakit seperti ateriosklerosis atau pengapuran pembuluh darah oleh lemak, berbagai infeksi, gangguan pencernaan, gangguan pernafasan, penyakit syaraf, arthritis dan rematik. 10. Manfaat Propolis sebagai penetral racun dalam tubuh dan pada saat yang sama berfungsi sebagai  anti-oksidan kuat. 11. Manfaat Propolis mengobati penyakit yang berhubungan dengan jamur, seperti eksim, panu, keputihan, ketombe, dan sebagainya. Propolis bisa memberikan keajaiban  dalam menyembuhkan banyak penyakit , kandungan antioksidan 1 tetes propolis = antioksidan 500 buah jeruk. Selain itu, propolis kaya akan asam amino, vitamin-vitamin, bioflavonoids. Cara pemakaian/mengkonsumsi Propolis: Diminum: teteskan propolis dengan 1/4 gelas air putih lalu dikocok (sangat bagus dicampur dengan madu) 1. Orang sehat : 3-5 tetes, 2-5 kali sehari 2. Orang sakit : 5-7 tetes, 4-5 kali sehari Penyembuhan luar: oleskan propolis secara merata pada bagian tubuh yang luka atau sakit.

Jumat, 15 Februari 2013

Hukum Pidana

Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda. KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo,dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda. KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual right) Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar dalam hukum pidana, yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP antara lain: a. Pidana KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak member keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana, pelaksanaan pidana-pidana mati, pidana denda, pidanapenjara, dan pidana bagi anak. b. Tindak pidana dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undang-undang (asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan. Disamping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hokum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari aspek perbuatan (Daad) dan menafikan aspek pembuat (Dader). KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidana yang muncul di era modern ini, seperti money laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. c. Pertanggungjawaban pidana beberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asas kesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS.